ika berbicara tentang hukum yang ada di Indonesia ini tidak akan ada habisnya, banyak sekali hukum-hukum yang ada di negeri kita ini yang seharusnya memiliki keadilan dan tidak dapat dilanggar. Namun banyak sekali hukum yang disalah gunakan dan banyak ketidak konsistenan dalam menjalankannya. Banyak kasus yang telah terjadi dalam hal ketidak konsistenan dalam hukum . dalam hal ini salah satu contoh yang dapat kita renungkan dan seharusnya menjadi sebuah pelajaran.
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi supermasi hukum, menghormati dan tetap berpegang teguh terhadap UU. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, yang tidak kenal kawan maupun lawan, miskin ataupun kaya, semuanya sama di mata hukum. Ketika salah katakan salah ketika benar katakan benar. Seperti itulah hukum yang seharusnya ada di Indonesia.
Namun realita pada hari ini berkata lain, hukum hari ini tajam bagaikan pedang ketika berhadapan dengan rakyat jelata namun tumpul ketika harus berhadapan dengan pejabat pemerintah atau orang yang berduit. Hari ini coba kita melihat kembali kasus demi kasus yang terjadi di negri pertiwi kita ini. Masih ingatkah kita pada kasus pencurian 2 biji cacao yang harus mendapatkan hukuman penjara selama 6 bulan, kasus yang menimpa seorang petani yang pulang dari sawah memungut pakaian bekas yang kalo di jual harganya Rp 2.000,- yang harus merasakan dinginnya dinding penjara dan mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Kasus Prita Mulya Sari yang harus merasakan penderitaan di jeruji besi serta harus membayar ganti rugi atas tuduhan pencemaran nama baik, dan kasus seorang siswa SD berinisial AN yang memalak teman satu sekolahannya sebesar Rp. 1.000,- mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara. betapa tegas dan tajamnya hukum ketika harus berhadapan dengan rakyat kecil.
Dan coba kita bandingkan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah. Kasus Century yang telah menelan dana triliunan rupiah hari ini hilang begitu saja. Koruptor yang mencuri uang negara milyaran rupiah dipenjara hanya 1,2 tahun. Kasus Angodo yang tidak diusut tuntas yang telah banyak melibatkan petinggi-petinggi kepolisian. Kasus Gayus Tambunan, seorang mafia pajak yang hari ini berjalan sangat lambat. Seakan-akan mengatakan pada kita bahwa kalau bisa diperlama kenapa harus dipercepat.
Inilah potret hukum di negara kita ini, tegas ketika berhadapan dengan masyarakat miskin namun plin-plan ketika harus berhadapan dengan orang-orang berduit dan pejabat pemerintah. Hal ini menjadi catatan bagi kita bersama ternyata uang masih menjadi perioritas utama di Negara kita ini, dengan uang kita biasa membeli segalanya. Dengan uang kita mampu membeli hukum, dengan uang kita juga mampu membeli sebuah kebenaran bahkan harga diri seorang Penegak Hukum pun dapat dibeli dengan uang. Sungguh ironis sekali melihat kondisi bangsa yang seperti ini.
Sukarno dan bung Hatta pun malu ketika uang yang bergambarkan wajah mereka digunakan untuk jual-beli hukum, jual-beli kasus dan jual-beli kebenaran. Hal ini dikarenakan moral dari oknum-oknum penegak hukum yang buruk, yang harga dirinya dijual dengan harga yang sangat murah.
Pada tanggal 9 desember kemarin merupaikan peringatan hari anti korupsi, namun korupsi masih banyak terjadi di bumi pertiwi ini. Indonesia tercatat sebagai negara ke-3 ter korup di dunia sebagaimana yang di lansir oleh SCTV pada liputan 6 petang tanggal 9 desember 2010 pukul17.15 WIB. Koruptur masih berkeliaran dengan bebasnya di negara kita ini yang katanya sebagai negara hukum. Hukum di negri kita hari ini tidak mampu meberikan efek jera kepada para koruptor, dikarenakan mentalitas para penegang hukum yang masih di pertanyakan dan komitmen untuk melkukan perubahan yang masih diragukan. Untuk memperbaiki bangsa ini butuh ketegasan dari pemerintah dalam memberantas korupsi bukan hanya sebatas wacana dan retorika akan tetapi kerja nyata.
Penulis berharap setidaknya tulisan ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama tentang penegakan hukum di negri tercinta ini. Sehingga Indonesia dapat kembali menjadi negara yang bermartabat. Dan dapat mencapai tujuan kita bersama sebagai mana yang di cantumkan dalam UUD 1945.
Sumber : http://hmitarbiyahptk.blogspot.com/2011/04/ketidak-adilan-hukum-di-indonesia.html
Minggu, 24 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar