skip to main | skip to sidebar

Bayu Firmansyah

  • Home
    Home Sweet Home
  • Pages
    Browse Pages
    • Home
    • Posts RSS
    • Comments RSS
    • Edit
  • Categories
    By Category
    • Home
    • Posts RSS
    • Comments RSS
    • Edit
Subscribe

Rabu, 08 Desember 2010

pengertian WARGA NEGARA

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kriteria Warga Negara sebagai berikut :

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

Sumper tulisan :
http://wibisono.net78.net/warga.html
http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
Diposting oleh Bayu Firmansyah di Rabu, Desember 08, 2010

2 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks informasinya

24 Juli 2012 pukul 20.51
Anonim mengatakan...

jiplak buku yak??
tp mksh infonya

14 September 2012 pukul 19.56

Posting Komentar

Posting Lebih Baru » « Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Selamat Datang di Blog ini Created by : Bayu Firmansyah Terimakasih Atas Kunjungannya Silahkan Tinggalkan Komentar

About Me

Foto Saya
Bayu Firmansyah
gw adalah gw... bukan orang lain!!
Lihat profil lengkapku

Labels

  • tulisan bahasa Indonesia (softskill) (4)
  • tulisan bahasa Inggris BISNIS 1 (10)
  • tulisan bhs inggris bisnis1 (5)

Blog Archive

  • ▼  2010 (11)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Oktober (4)
    • ▼  Desember (5)
      • Pengertian HUKUM
      • Pengertian NEGARA
      • pengertian WARGA NEGARA
      • Pentingnya Sebuah Pendidikan Tinggi ( Perguruan Ti...
      • PEMUDA
  • ►  2011 (8)
    • ►  Januari (1)
    • ►  Februari (2)
    • ►  Maret (2)
    • ►  April (2)
    • ►  November (1)
  • ►  2012 (17)
    • ►  Januari (1)
    • ►  Maret (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  November (3)
    • ►  Desember (7)
  • ►  2013 (14)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  November (11)
  • ►  2014 (9)
    • ►  Maret (2)
    • ►  April (2)
    • ►  Juni (5)

Followers

bagai mana menurut anda tentang blog yang saya buat?

Bayu Firmansyah. Diberdayakan oleh Blogger.

My Editing

Animasi Naruto

Gunadarma

  • http://baak.gunadarma.ac.id
  • http://bayu_f@rocketmail.com
  • http://gunadarma.ac.id
  • http://studentsite.gunadarma.ac.id

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
logo universitas
 
Copyright © Bayu Firmansyah. All rights reserved.
Classipress | Boutique Wordpress
Blogger Templates